Riauaktual.com - Pasca ditetapkan tiga Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai tersangka pungutan liar (pungli) di Dinas PU Pekanbaru oleh Polda Riau. Pemerintah Kota(Pemko) Pekanbaru bakal menjatuhkan sanksi tegas yakni pemecatan.
Ketua Asisten II yang juga merupakan Tim Saber Pungli Kota Pekanbaru, Azwan, mengatakan bahwa ketiga THL ini sudah ditetapkan pihak berwajib menjadi tersangka kasus pungli.
"ASN saja bisa diberhentikan. Apalagi ini yang statusnya masih THL. Maka sanksinya akan di berhenti. Meski demikian, kita tetap menghormati proses hukum," katanya.
Lebih jauh dikatakan Azwan, untuk proses hukum ini, pihaknya menegaskan tidak akan terlalu jauh terlibat dalam kasus ini.
"Yang jelas kita akan hormati proses hukum yang tengah berjalan. Jadi tidak akan ada intervensi dan tidak akan masuk ke ranah hukum," paparnya.
Ditempat berbeda, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger, juga merasa kecewa dan gagal dalam memberantas pungli. Sebab selama dirinya memegang amanah walikota, praktek pungutan liar (pungli) masih saja terjadi.
"Jujur saya merasa prihatin. Saya sejak diamanahkan Plt (Walikota) terus menghimbau untuk tidak lakukan pungutan di luar konteks. Dulu Disdukcapil, sekarang pada PU. Saya merasa gagal saja," katanya.
Untuk itu Edwar kembali meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk menjaga integritas berantas korupsi.
"Mari kita perbaiki integritas. Kita himbau OPD lain yang berhubungan masyarakat jaga integritas," pesannya.
Ketika ditanya tentang sudah ditetapkannya beberapa tersangka oleh pihak berwajib? Edwar mengaku akan menyerahkan sepenuhnya ke aparat hukum.
"Ini kita prihatin, THL lagi. Kita hormati saja proses hukum dan lihat Perkembangan seperti apa. Yang pasti, berani lakukan pungli, maka berani juga dengan resikonya," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Provinsi Riau bersama Polda Riau yang membongkar dan menetapkan tiga tersangka atas dugaan pungli terhadap Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) di Dinas PU Pekanbaru. Turut diamankan uang senilai Rp 10,4 juta sebagai barang bukti. Sementara Kepala Dinas PU Pekanbaru, Zulkifli Harun sempat diperiksa sebagai saksi. (yan)